Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut berawal pada saat perusahaan itu telah membangun sebuah pabrik baja tipis di wilayah Cilegon Banten.
Total investasi untuk pembangunan pabrik mencapai lebih dari Rp10 trilun.
Namun, menurut Supardi, pabrik baja tipis yang diharapkan bisa berjualan dan bersaing dengan pabrik baja tipis lainnya itu ternyata hingga saat ini tidak beroperasi sama sekali dan diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Jadi angka Rp10 triliun itu nominal harga pabrik ya, tentu itu juga menjadi kerugian negara. Tapi sebenarnya bisa lebih dari Rp10 triliun kerugian negaranya," tutur Supardi kepada Bisnis di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (31/12/2021).
Supardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung juga sudah memeriksa para pihak terkait yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Supardi, para pihak yang sudah dimintai keterangan itu akan dijadikan saksi ketika kasus korupsi PT Krakatau Steel naik ke tahap penyidikan.
"Jadi untuk calon-calon saksi itu sudah kami minta klarifikasi keterangannya ya, kita tunggu saja nanti perkembangannya," katanya.