Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditargetkan Tuntas Awal 2022

Kejagung memastikan perkara BPJS Ketenagakerjaan akan diprioritaskan untuk dituntaskan pada awal tahun 2022.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukarto menyatakan perkara dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan diprioritaskan untuk dituntaskan pada awal tahun 2022 nanti.

Dia telah memerintahkan tim penyidik menuntaskan perkara tersebut, supaya dalam waktu dekat nasib perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan makin jelas.

"BPJS itu mau dituntaskan sekalian, kita sedang menunggu kajian tim dari sini dan BPK," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, dikutip Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut bahwa pihaknya sudah selesai memeriksa para saksi terkait dan saksi ahli dalam perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah selesai semua diperiksa, kita juga sudah gelar perkara internal, tinggal kita ekspose saja ini," katanya.

Menurut Supardi, tim penyidik akan memberikan kejutan terkait perkara tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan tersebut pada pekan depan.

Sayangnya, Supardi belum merinci apakah kejutan tersebut berupa penetapan tersangka atau bukan.

"Sabarlah, tunggu pekan depan. Bakal ada kejutan," ujarnya.

Sebelumnya, Supardi mengatakan pihaknya sudah menggandeng sejumlah saksi ahli dari berbagai universitas di Indonesia untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
 
Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, karena ada beberapa saksi ahli yang terpapar Covid-19 sehingga harus menunggu hingga kesehatan saksi ahli tersebut pulih.
 
"Kasusnya masih belum selesai. Masih proses ya. Kita sedang memeriksa saksi ahli dari beberapa universitas dan kebetulan ahlinya juga terkena covid-19 kemarin itu, makanya kita tunggu," tutur Supardi.
 
Dia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara korupsi tersebut, hingga ditemukan ada atau tidaknya alat bukti yang cukup.
 
"Kasus itu belum kami SP3. Kita sedang melihat dulu, ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak di situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper