Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya sudah menggandeng sejumlah saksi ahli dari berbagai universitas di Indonesia untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, karena ada beberapa saksi ahli yang terpapar Covid-19 sehingga harus menunggu hingga kesehatan saksi ahli tersebut pulih.
"Kasusnya masih belum selesai. Masih proses ya. Kita sedang memeriksa saksi ahli dari beberapa universitas dan kebetulan ahlinya juga terkena covid-19 kemarin itu, makanya kita tunggu," tutur Supardi kepada Bisnis, Minggu (29/8).
Supardi juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara korupsi tersebut, hingga ditemukan ada atau tidaknya alat bukti yang cukup.
"Kasus itu belum kami SP3. Kita sedang melihat dulu, ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak di situ," katanya.