Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sssstt.. Penyidik Siapkan Kejutan di Kasus BPJS Ketenagakerjaan

Tim penyidik Kejagung akan memberikan kejutan terkait perkara tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 30 Desember 2021  |  09:33 WIB
Sssstt.. Penyidik Siapkan Kejutan di Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono telah memerintahkan tim penyidik menuntaskan perkara tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan yang sempat mandek.

Menurut Ali, perkara tersebut akan diprioritaskan untuk dituntaskan pada awal tahun 2022 nanti. Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menentukan nasib perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS itu mau dituntaskan sekalian, kita sedang menunggu kajian tim dari sini dan BPK," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, dikutip Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut bahwa pihaknya sudah selesai memeriksa para saksi terkait dan saksi ahli dalam perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah selesai semua diperiksa, kita juga sudah gelar perkara internal, tinggal kita ekspose saja ini," katanya.

Menurut Supardi, tim penyidik akan memberikan kejutan terkait perkara tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan tersebut pada pekan depan.

Sayangnya, Supardi belum merinci apakah kejutan tersebut berupa penetapan tersangka atau bukan.

"Sabarlah, tunggu pekan depan. Bakal ada kejutan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kejagung bpjs ketenagakerjaan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top