Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Patuhi Aturan Karantina

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mematuhi aturan karantina.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan agar pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memenuhi kebijakan aturan karantina.

Dia menjelaskan, bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

“Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing [di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga], harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri,” tuturnya, dikutip dari siaran pers, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga menjelaskan, saat ini untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.

Sementara, alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.

Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” kata Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper