Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan agar pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memenuhi kebijakan aturan karantina.
Dia menjelaskan, bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
“Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing [di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga], harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri,” tuturnya, dikutip dari siaran pers, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga menjelaskan, saat ini untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.
Sementara, alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.
Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” kata Airlangga.