Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Sebut Masyarakat Senang dan Hidup Nyaman setelah Pembubaran FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa dibubarkannya kelompok yang suka bikin kekerasan di beberapa daerah, salah satunya FPI membuat masyarakat senang. Selain itu, masyarakat merasa hidup lebih nyaman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa dibubarkannya kelompok yang suka bikin kekerasan di beberapa daerah, salah satunya FPI membuat masyarakat senang. Selain itu, masyarakat merasa hidup lebih nyaman.

“Pada akhir 2020 dan awal 2021 ditegaskan Presiden. Pertama, kami mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas, yaitu kami membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standing-nya tidak ada,” katanya pada diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa masyarakat merespons positif pembubatan FPI. Berdasarkan informasi yang dia terima, publik merasa senang dan hidup lebih nyaman.

“Sesudah itu kan masyarakat senang. Ternyata terasa hidup nyaman sekarang, sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil,” jelasnya.

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi akhir tahun lalu. Pembubaran FPI sendiri diumumkan langsung oleh Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membacakan dasar hukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.

“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 T/2020, Nomor M.HH-14.HH 05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320/2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” jelasnya seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper