Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menghadirkan layanan penukaran uang rupiah rusak ataupun cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau aplikasi Pintar.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemanfaatan aplikasi Pintar untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
“Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan Pintar, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat,” terang Erwin dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/12/2021).
Mengutip Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, Minggu (26/12/2021), penukaran uang rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran uang tersebut dapat dilakukan di Bank Indonesia pada pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat melalui aplikasi Pintar. Secara rinci, masyarakat bisa memilih waktu penukaran uang rupiah pada 08.00 – 09.15 waktu setempat, 09.15 – 10.00 waktu setempat, atau 10.30 – 11.30 waktu setempat.
“Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang ditukarkan di Bank Indonesia,” tulis akun Instagram Bank Indonesia, dikutip Minggu (26/12/2021).
Masyarakat bisa menukar uang rupiah yang rusak ataupun cacat melalui aplikasi Pintar. Di mana, pada halaman utama Pintar, masyarakat dapat memilih menu penukaran uang rusak atau cacat. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
Kemudian, pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran dan pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran uang.
Berikutnya, masyarakat melakukan pengisian data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email (opsional). Setelah itu, langkah berikutnya adalah mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
Tahap terakhir, pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
“Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari satu kategori uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan,” jelasnya.