Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Waktu yang Diharamkan untuk Salat

Dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan salat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk salat.
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat

Bisnis.com, JAKARTA - Salat merupakan tiang agama, dimana orang yang baik salatnya akan baik pula agamanya.

Salat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan salat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

Namun, mengutip dari nu.or.id di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan salat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk salat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:

Pertama, ketika terbitnya matahari.  Waktu haram salat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan salat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at.  Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan salat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.  Keharaman melakukan salat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya salat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah salatnya.

Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita salat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah melakukan salat subuh sampai dengan terbitnya matahari. Keharaman salat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan salat subuh secara adâan atau pada waktunya.  Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu salat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan salat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai salat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan salat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan salat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan salat subuh maka ia diperbolehkan melakukan salat apapun. 

Adapun orang yang melakukan salat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan salat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan salat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan salat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

Kelima, setelah melakukan salat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari. Sebagaimana diharamkan melakukan salat setelah salat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan salat ashar secara adâan atau pada waktunya.  Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu salat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan salat lainnya. Keharaman melakukan salat setelah melakukan salat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa salat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah salat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah salat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului salatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan salat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk salat.

Sedangkan contoh salat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah salat gerhana bulan dan matahari. Salat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk salat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain salat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah salat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan. Salat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Dia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih.

Salat seperti ini disebut salat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas. Adapun salat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya salat sebagai contohnya adalah salat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya salat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan.

Karena perjalanannya sebagai sebab baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka salat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang. Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan salat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan salat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper