Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memaparkan modus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Polisi sendiri sudah menangkap sejumlah tersangka investasi sunmod alkes.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus ini berawal laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor L.
"Pengaduan pada posko penanganan perkara sunmod alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar. sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,385 miliar," kata Ramadhan, Rabu (22/12/2021).
Ramadhan menjelaskan modus para pelaku yakni membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes.
Ramadhan menyebut, guna meyakinkan para investor atau korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor.
"Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pieces. maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. para pelaku menawarkan ekpada para inevstor untuk melakukan suntikan modal. dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan.
Dia menyebut pelaku masih melakukan pencairan pada 3 desember 2021. Namun per tanggal 5 desember sudah tidak ada pencairan.
"Artinya, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi. Yang telah dilakukan penyidik Dittipdieksus Polri telah menyelidiki, kemudian melakukan menangkap tersangka," kata Ramadhan.
Adapun Ramadhan merinci para tersangka yang telah ditangkap yakni atas nama BN pada Jumat 17 desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di kuningan. Kemudian, atas nama VA, yang ditangkap pada tanggal 16 desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang.
Kemudian ketiga atas nama DR, ditangkap pada tanggal 21 desember 2021 di sebuah resor di bogor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 kuhp dan/atau pasal 372 kuhp jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP.
"Berikut pasal 46 ayat (1) uu nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau pasal uu nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. kemudian dijerat pula dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Ramadhan.