Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Polisi meringkus terduga pelaku investasi alat kesehatan di Villa Gunung Salak, Jawa Barat.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) Rp1,3 triliun berinisial DR.

"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (21/12/2021).

Whisnu menuturkan, DR sempat kabur. Dalam pelariannya dia kabur dari Jakarta ke Sukabumi, hingga akhirnya diringkus polisi di Villa Gunung Salak, Jawa Barat.

"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," kata Whisnu.

Whisnu menyebut DR pun dibawa dari Jawa Barat ke Jakarta pagi ini. DR bakal mendekam di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, penyidik menangkap V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Mereka terkait kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes)

Whisnu menjelaskan, ketiga pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020. Para korban pun mengaku merugi hingga Rp1,3 triliun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat dari cuitan salah satu akun media sosial.

Korban pun melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dit Tipideksus Bareskrim Polri pun menyelidiki kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper