Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi dan Jawaban BRI Soal Gugatan Nasabah di PN Jakarta Pusat

Persoalan ini bermula ketika terdapat transfer masuk dari BRI kepada rekening tabungan valas pundsterling milik Indah, pada 25 November 2019.
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA– Indah Harini, nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggugat bank itu pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Indah Harini, melalui kuasa hukumnya,dari kantor Hukum Mastermind & Associates, melayangkan gugatan ke BRI, sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?,” kata Henri Kusuma, penasihat hukum penggugat, Rabu (22/12/2021).

Adapun gugatan yang dilayangkan penasihat hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan Bank ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Kronologi salah transfer

Persoalan ini bermula ketika terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan valas pundsterling milik Indah, pada 25 November 2019 (terdapat tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (terdapat 4 kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (terdapat transfer 2 kali transaksi). Jumlah transferan ke rekening Indah tidak main-main, ditotal mencapai 1,7 juta pounsterling atau sekitar Rp 30 miliar.

Pada 3 Desember 2019, dia mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account currency.

Selanjutnya, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan. 

Pada 10  dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI untuk kembali menanyakan perihal dana masuk. Menurut penjelasan Henri, pertanyaan Indah tersebut dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, dengan mengatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah. 

Dikarenakan pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi, jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Indah, maka pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas poundsterling nya ke rekening deposito berjangka valas pundsterling pada kantor cabang Bank BRI.

Setelah itu, pada 24 Februari 2020 penggugat memindahkan dana tersebut ke rekening BRI Syariah dan karena tidak terdapat klaim dari BRI, ia menggunakan dana tersebut, dalam berbagai transaksi selama 2019 hingga 2020.

Namun, pada 6 Oktober 2020 accout officer BRI, menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta pundsterling  yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 - 15 Desember 2019.

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong tanpa klien Kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” tutur Henri.

Hormati Proses Hukum

Terpisah, Akhmad Purwakajaya, pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, kejadian tersebut terjadi pada 2019 di mana Indah Harini  telah menerima dana yang bukan haknya di rekening  dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” jelasnya.

Namun, tuturnya, karena Indah Harini tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadapnya yang sedang berlangsung,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper