Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 menempatkan Kota Depok ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Inmendagri ini diteken Tito Karnavian pada 13 Desember 2021 berlaku hingga tiga minggu ke depan mulai 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022.
"Alhamdulillah Kota Depok sudah masuk level 1, kita patut bersyukur namun saya mengingatkan agar warga tetap menjaga protokol kesehatan," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dikutip dari Antara.
Dalam Inmendagri tersebut untuk wilayah Jawa Barat, Kota Depok termasuk ke dalam PPKM level 1 bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Untuk wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, PPKM level 2 oleh Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Baca Juga
Dalam Inmendagri tersebut termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia yang agar melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan juga untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.