Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan darat untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk pengguna moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, umum atau kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan Sertifikat/ Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
3. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam.
4. Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia).
5. Untuk persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada Surat edaran Satgas No. 22 Tahun 2021.
6. Untuk pelaku perjalanan antarkota atau dalam negeri di bawah usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Peraturan tersebut mulai semakin diperketat, sejak tingkat penyebaran Covid-19 semakin melonjak seiring tingginya mobilitas perjalanan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru pada tahun 2020 lalu.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua