Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komjak Bela Kejagung Soal Tuntutan Mati Terdakwa Korupsi Asabri

Tuntutan hukuman mati kepada Heru Hidayat dinilai tepat karena kasus ini masuk dalam skala megakorupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mendukung penuh tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat.

Barita tak menampik bahwa setiap proses hukum selalu ada pro dan kontra. Namun khusus untuk kasus Asabri, tuntutan hukuman mati cukup berdasar karena kasus ini masuk dalam skala megakorupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.

"Kami memberikan dukungan kepada semua penegak hukum apalagi Kejaksaan agar semua kasus tipikor apalagi megakorupsi, triliunan rupiah berlanjut dan merugikan serta merampas hak rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan untuk dituntut tegas dan maksimal," kata Barita saat dihubungi Bisnis, Senin (13/12/2021).

Barita mengatakan pihaknya mendukung kerja keras Jaksa Agung untuk membuktikan komitmen dan konsistensi menegakkan hukum tajam kepada para koruptor.

"Serta merampas kekayaan yang diperoleh dari hasil tipikor untuk dikembalikan ke negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Seperti diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper