Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Berikut ini cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online.
Petugas melayani peserta BPJS,  di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, SOLO - Program perlindungan kesehatan bagi masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.

Untuk memastikan perlindungan kesehatan tersebut, seperti diketahui pemerintah telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program JKN-KIS dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan itu, kini warga tidak perlu khawatir lagi saat sakit.

Sebab, dengan iuran premi yang dibayarkan setiap bulan itu semua biaya yang dibutuhkan saat dilakukan perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran premi yang dibayarkan juga tidak semahal jika dibanding dengan asuransi swasta.

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Untuk melakukan pendaftaran mandiri menjadi peserta BPJS Kesehatan caranya cukup mudah.

Pasalnya, BPJS Kesehatan saat ini telah mengembangkan layanan berbasis online. Sehingga warga tidak perlu mengantre di kantor.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran yaitu Kartu Keluarga, KTP, Nomor Handphone dan alamat email.

Prosedur pendaftaran

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP (jika ada), alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phone/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan.
  5. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Print lembar Virtual Accountnya.
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Setelah BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, atau print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat.
  9. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, virtual account, serta bukti payment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper