Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani gugus tugas ini terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media," ujar Jaleswari, dilansir dari Tempo, Sabtu (11/12/2021).
Melalui gugus tugas itu pemerintah berjanji akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.
"Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” ujar Jaleswari yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.
RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual pada 2012.
Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan. RUU TPKS yang sempat mengambang akhirnya masuk Prolegnas lagi pada Januari 2021.
Setelah melewati berbagai dinamika politik, badan legislasi DPR akhirnya memutuskan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, Rabu, 8 Desember 2021.