Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri. Nantinya akan ada Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Listyo saat menyerahkan SK pengangkatan 44 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kedepan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (9/12/2021).
Listyo mengatakan di dalam Kortas Tipikor itu nantinya akan ada divis-divisi lengkap mulai dari pencegahan hingga penindakan.
"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjamasama hingga penindakan," katanya.
Adapun, Kapolri tidak merinci apakah Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK lainnya akan ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut
Namun, Novel cs akan mengemban tugas-tugas terkait pemberantasan korupsi, terutama di bidang pencegahan.
"Selamat bergabung bagi rekan-rekan, untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.