Bisnis.com, SOLO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Surat ini diterbitkan kepolisian untuk menerangkan kepada seseorang atau pemohon tentang ada atau tidak adanya catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Dikutip dari laman SKCK.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak surat diterbitkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi berkas bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan baik di swasta maupun CPNS.
Syarat membuat SKCK
Untuk membuat SKCK caranya cukup mudah. Pemohon cukup membawa sejumlah dokumen yang diperlukan dan langsung mendatangi kantor kepolisian setempat.
Syarat bagi WNI
Baca Juga
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat bagi WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.