Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang atas kasus dugaan terorisme hari ini, Rabu (8/12) setelah pekan lalu ditunda karena dia meminta persidangan dilakukan secara langsung, bukan daring.
Persidangan Munarman berlangsung setelah jaksa di Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21. Kepolisian menerimanya pada awal Oktober.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Polri mengungkapkan bahwa ada tiga perkara yang melibatkan Munarman sehingga harus ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.
Ketiga kasus tersebut antara lain adalah pembaiatan teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta pembaiatan teroris di wilayah Makassar dan Medan.
Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Jadi Tersangka
Saat itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan Tim Densus 88 Antiteror sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Bahkan, kata Ramadhan, Munarman telah menjadi tersangka sebelum ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021.
"Sudah, dia sudah jadi tersangka sebelum dia itu ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, pada tanggal yang sama, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Sejumlah barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28 Maret 2021).
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
Jauh sebelum penangkapan atas dirinya, Munarman menuding ada operasi besar-besaran untuk memberi label teroris ke FPI.
Hal itu disampaikan eks-pentolan Front Pembela Islam tersebut terkait penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
Bantahan Munarman
Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dan FPI.
Framing tersebut, menurut Munarman, untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi teroris.
“Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya mau pun FPI agar diteroriskan,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan mengenai framing FPI sebagai organisasi teroris itu disampaikan Munarman tak lama setelah polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Munarman menuding tujuan dari framing tersebut agar segala tindak pembunuhan terhadap anggota FPI diwajarkan oleh masyarakat.
“Supaya kalau nanti saya mati ditembak di jalan, digerebek, orang bakal bilang ‘ya udah lah, dia teroris juga, ga apa-apa.’ Itu aja tujuan operasi media ini," kata kuasa hukum Rizieq Shihab itu.
Sidang Dakwaan
Humas PN Jaktim mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Munarman akan digelar pada 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, dia mengatakan sidang hari ini masih dilakukan secara online.
"Masih online," kata Humas PN Jaktim kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Sedianya Munarman menjalani sidang perdana pada Rabu (1/12). Namun, sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum dan Munarman menolak menghadiri sidang secara online.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Munarman didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari laman Humas.polri.
Namun demikian, dia mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Rabu tersebut ditunda. Alasannya, karena ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap.
“Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga,” tuturnya.
Lebih jauh, Azis menjelaskan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum. Namun, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.
“Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa,” ujarnya.