Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang atas kasus dugaan terorisme hari ini, Rabu (8/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pekan lalu agenda ditunda karena Munarman meminta persidangan secara langsung, bukan daring.
Humas PN Jaktim mengatakan sidang Munarman akan digelar pada 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, dia mengatakan sidang hari ini masih dilakukan secara online.
"Masih online," kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Persidangan Munarman berlangsung setelah jaksa di Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21. Kepolisian menerimanya pada awal Oktober.
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Saat itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan Tim Densus 88 Antiteror sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Bahkan, kata Ramadhan, Munarman telah menjadi tersangka sebelum ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa 27 April 2021.
"Sudah, dia sudah jadi tersangka sebelum dia itu ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, pada tanggal yang sama, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Sejumlah barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021).
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).