Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak panitia aksi reuni 212 yang mengarahkan massa aksi ke Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, sanksi tegas bakal menanti pihak-pihak dan panitia yang nekat mengarahkan massa aksi reuni 212 ke Patung Kuda.
"Kalau tetap ada yang masuk jangankan steering comitee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering comitee panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," kata Zulpan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan mengatakan, polisi dapat menjerat panitia atau peserta Reuni 212 dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila tetap nekat arahkan aksi ke Patung Kuda.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri menghadiri Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna.
"Kemudian apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Udah dikategprikan pelanggaran hukum. Kita kenakan di Pasal 212 sampai 218 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin acara reuni 212 di Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan bertindak tegas apabila ada massa yang tetap nekat menggelar reuni di Jakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).