Bisnis.com, JAKARTA - Kesuksesan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 ternyata mampu meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan oleh tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur. Dia mengatakan orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI.
"Keberhasilan pelaksanan PON XX 2021 melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).
Dia menuturkan salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI, yaitu Azas Uti Posedetis juris.
Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktekan secara luas diberbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka.
Pakar hukum Internasional Prof Dr. Eddy Pratomo menyatakan adanya gerakan upaya kelompok separatis menggaungkan referendum Papua tidak ada dasarnya. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri, tetapi masuk kategori separatisme.
"Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," kata mantan dubes Jerman yang saat ini menjadi Dekan Fakultas Hukum Univesitas Pancasila tersebut.
Mantan Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengingatkan hal yang terpeting saat ini, yaitu memastikan adanya jaminan hak-hak substansial masyarakat Papua. Jaminan tersebut meliputi tradisi kesukuan dan hubungan rakyat dan tanah.
Dalam perkembangannya, sejak adanya UU 21/2001 hingga amandemen UU 3/2021 integrasi negara dan politik telah mengikuti perubahan tersebut dengan menjadi keadilan demokrasi yang substansial.
"Hak-hak ekspresi dan identitas kolektif mereka tidak boleh dihilangkan untuk kemudian diasimilasikan menjadi identitas nasional itu sendiri. Identitas dan hak ekspresi harus tetap dijamin sebagai bagian dari identitas nasional," imbuhnya.
Tokoh Adat Papua dari Kaimana Safar M Furuada berharap otonomi khusus jilid 2 di Papua dapat berperan besar dalam pemberdayaan warga asli Papua. Dia meminta agar pemerintah lebih berfokus pada pembangunan fasilitas pelayanan publik serta mengedepankan dialog seperti yang telah dilakukan dengan Aceh.
Selain itu, untuk menghapus beban sejarah masa lalu, juga diperlukan rekonsiliasi dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan di Papua. Dia mengatakan dampak konferensi masyarakat adat Papua, yang dihadiri perwakilan dewan adat daerah dari 42 kabupaten dari 7 wilayah adat pada Oktober 2021.
“Orang Papua akan merasa menjadi bagian dengan Indonesia melalui pendekatan sosial. Bukan hanya bagaimana Papua mencintai Indonesia, tapi juga bagaimana Indonesia mencintai Papua," ucapnya.