Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tahan 16 Orang Kader Pemuda Pancasila

Pemuda Pancasila memastikan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya lantaran terlibat kericuhan dalam unjuk rasa adalah anggotanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemuda Pancasila (PP) memastikan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya lantaran terlibat kericuhan dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di Gedung DPR/DPD/MPR RI adalah anggotanya.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik. BPPH Pemuda Pancasila juga telah menyiapkan pendampingan hukum terhadap seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum, tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," ujarnya

Razman juga mengatakan, BPPH juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.

"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara.”

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut. Total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut.

Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.

Pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper