Bisnis.com, JAKARTA - Pemuda Pancasila (PP) memastikan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya lantaran terlibat kericuhan dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di Gedung DPR/DPD/MPR RI adalah anggotanya.
"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik. BPPH Pemuda Pancasila juga telah menyiapkan pendampingan hukum terhadap seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.
"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum, tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," ujarnya
Razman juga mengatakan, BPPH juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.
"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara.”
Baca Juga
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut. Total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut.
Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.
Pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.