Bisnis.com, SOLO - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap 15 anggota Pemuda Pancasila yang berujuk rasa hingga berakhir ricuh di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, (25/11/2021).
Dari 15 orang tersebut, polisi menyita dua butir peluru tajam saat melakukan unjuk rasa.
"Barbuk di depan salah satunya bawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver tentunya barang bukti saat ini ada akan kami kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis.
Tubagus mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyelidikan terhadap kepemilikan peluru tajam tersebut akan berujung dengan temuan senjata api.
Adapun hal yang akan didalami dalam penyelidikan temuan peluru tersebut, yakni asal barang terlarang itu.
"Pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan, bisa mungkin senjatanya ada, nanti akan kami kembangkan karena baru saja para tersangka diamankan," ujar Tubagus.
Baca Juga
Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan tajam.
Lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.