Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Siap Panggil Koordinator Demo Pemuda Pancasila di DPR

Polda Metro Jaya siap memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta yang berakhir ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11)./Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya siap memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta yang berakhir ricuh, pada Kamis (25/11/2021).

"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dia belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi tersebut. Menurutnya, jika koordinator aksi unjuk rasa ormas mangkir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan.

"Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ujarnya.

Zulpan menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya di atas hukum dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut

Total ada 21 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membawa senjata tajam.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP. Sedangkan, lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper