Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sudah putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp5,9 miliar.
Vonis ini lebih berat dari putusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai ada hal memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum memberikan vonis. Menurut Majelis Hakim, apa yang dilakukan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
“Terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah yang macam-macam yang mengakibatkan persidangan tidak lancar,” kata Majelis Hakin dalam pembacaan pertimbangan, Senin (29/11/2021).
Dalam memberikan vonis, hakim memperhatikan pasal 12 a pasal 12 B ayat 1 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang perubahan pasal 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu LIHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP UU 8/1981 tentang KUHAP dan UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Di situ, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan korupsi gabungan atas beberapa perbuatan yang dipandang menguntungkan diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan 4 bulan,” jelas Majelis Hakim.
Selain itu, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dengan total Rp5,8 miliar. Rinciannya adalah Rp2,17 miliar dan SGD350.000 (Rp3,67 miliar).
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak cukup, maka diganti pidana 10 bulan,” ucap Majelis Hakim.
Selain itu, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.