Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Penegak Hukum (APH), Ketua Adat, hingga pegawai kejaksaan ke penjara, apabila terlibat dalam kasus mafia tanah.
Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
\'Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/11/2021).
Burhanuddin mengatakan persoalan mafia tanah, jadi atensi khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk itu, dia kembali mengingatkan akan membentuk tim khusus dari unsur Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk memberantas mafia tanah.
\"Problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Segera bentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah,\" ucap Burhanuddin.
Dia memerintahkan kepada jajarannya agar memperhatikan betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.
Dia meminta aparat kejaksaan untuk memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat.
\"Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat,\" katanya.