Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tak Ada Pasal yang Dibatalkan MK

Jokowi telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 29 November 2021  |  12:50 WIB
Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tak Ada Pasal yang Dibatalkan MK
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.

Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, dia menegaskan telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Dia menjelaskan, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi mahkamah konstitusi Cipta Kerja
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top