Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Nantinya, industri farmasi yang ditunjuk untuk melaksanakan hak paten tersebut dilarang untuk mengalihkan hak paten kepada pihak manapun termasuk memanfaatkannya untuk tujuan komersial.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial,” bunyi Pasa 3 ayat (2) beleid tersebut.
Meski demikian, industri farmasi akan diberi imbalan sebesar 1 persen dari penjualan netto obat tersebut.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir,” bunyi Pasal 4.