Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obat Covid-19 Remdesivir Diizinkan Diproduksi, tapi Tidak Boleh Dikomersialkan

Jokowi menerbitkan Perpres pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Covid-19 Remdesivir, tapi tidak bida dikomersialkan.
Remdesivir Vial
Remdesivir Vial

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Nantinya, industri farmasi yang ditunjuk untuk melaksanakan hak paten tersebut dilarang untuk mengalihkan hak paten kepada pihak manapun termasuk memanfaatkannya untuk tujuan komersial.

“Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial,” bunyi Pasa 3 ayat (2) beleid tersebut.

Meski demikian, industri farmasi akan diberi imbalan sebesar 1 persen dari penjualan netto obat tersebut.

“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir,” bunyi Pasal 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper