Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Komentar AHY

AHY mengatakan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU tersebut pada 2020.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) / Twitter
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ikut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.

AHY mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada 2020.

"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip Bisnis, Jumat (26/11/2021).

Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.

Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi.

Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.

"Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper