Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Komentar AHY

AHY mengatakan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU tersebut pada 2020.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 26 November 2021  |  10:59 WIB
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Komentar AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ikut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.

AHY mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada 2020.

"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip Bisnis, Jumat (26/11/2021).

Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.

Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi.

Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.

"Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi agus harimurti Cipta Kerja
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top