Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penolak UU Cipta Kerja yang Dibui Desak Jokowi Minta Maaf dan Rehabilitasi Nama

Penolak UU Cipta Kerja yang sebelumnya dipidana menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf dan merehabilitasi nama baiknya.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Twitter@syahganda
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Twitter@syahganda

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk undang-undang.

Penolak UU Cipta Kerja yang sebelumnya dipidana pun menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf dan merehabilitasi nama baiknya.

Aktivis yang menolak UU Cipta Kerja Syahganda Nainggolan mengatakan bahwa rencana tersebut dilakukan setelah mendengar putusan MK. Dia yang kini hijrah ke Belanda setelah dikriminalkan itu mendapat kabar dari kawannya di Indonesia.

“Kita berpikir untuk menuntut Jokowi untuk merehabilitasi nama baik saya, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan kawan-kawan aktivis lain yang di penjara,” kata Syahganda dikutip dari channel Youtube Refly Harun,” Jumat (26/11/2021).

Syahganda menjelaskan bahwa penolakannya dengan aktivis lain kini dibuktikan oleh MK. Sejak awal mereka yakin UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi Jokowi dan rezim harus meminta maaf kepada saya, Jumhur, dan kawan-kawan. Itu tidak gampang dipenjara,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya, banyak aktivis yang dipenjara karena menolak UU Cipta Kerja. Mulai dari pelajar hingga advokat yang berada di berbagai daerah.

“Ini karena pemerintah terlalu tergesa-gesa. Logika berpikir kekuasaan sekarang jangan terlalu cepat memenjarakan orang,” ucap Syahganda

Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

MK juga menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper