Bisnis.com, JAKARTA - DPR berencana melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan meminta salinan putusan itu dari MK dan segera melakukan kajian, setelah itu barulah diajukan revisi terhadap UU Ciptaker yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami akan pelajari putusan itu sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya di Gedung DPR, Kamis (25/11).
Kendati demikian, Dasco mengemukakan bahwa pihaknya tetap akan menghormati putusan MK mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
"Ya kami tetap menghormatilah putusan itu yang sifatnya final dan mengikat," katanya.
Sebelumnya, MK telah memerintahkan agar DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali.
Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.