Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata: Kapasitas 50% dan Berlaku Ganjil Genap

Pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (22/11).

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).

Dikutip dari salinan Inmendagri, pemerintah turut meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit di antaranya Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Berikut ini ketentuan untuk tempat wisata selama penerapan PPKM Level 3 Nataru berdasarkan Inmendagri terbaru:

- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper