Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti tak berhenti membuat kontroversi. Belum lama ini, Luhut mengancam akan melakukan audit terhadap sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya telah menyebarkan informasi tidak benar.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Luhut saat dimintai tanggapan atas bantahan dari kalangan aktivis lingkungan mengenai data deforestasi yang diklaim menurun oleh pemerintah di salah satu televisi swasta.
Apa yang diucapkan oleh Luhut tentu saja menuai kecaman dari banyak pihak, tak terkecuali sejumlah LSM yang ada di Tanah Air. Melalui Koalisi LSM, mereka mengecam rencana Luhut yang dinilai sebagai tindakan antikritik.
Sebagai catatan, koalisi LSM terdiri dari Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), AURIGA, Forest Watch Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Yayasan Hutan Alam, dan Lingkungan Aceh, Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan PUSAKA.
"[Kami] Mengancam audit tanpa kejelasan dasar hukum adalah tindakan antikritik yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menko Marves yang seharusnya bukan kewenangannya," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
Menurut Zenzi, ancaman audit terhadap LSM merupakan upaya kontrol pemerintah terhadap sipil yang berbahaya lantaran mengancam demokrasi. Dia menyebut masih banyak hal yang penting yang harus diaudit oleh pemerintah alih-alih LSM.
Baca Juga
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengajar sosiologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet mengatakan audit LSM apabila benar-benar dilakukan akan memperburuk citra pemerintah. Selain itu, upaya tersebut boleh dikatakan sia-sia lantaran setiap LSM diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"LSM ini kan klaimnya, bekerja untuk masyarakat. Kepercayaan publik itu auditornya. Lagi pula biasanya mereka diaudit. Minta saja mereka membuka laporan keuangannya yang sudah diaudit KAP, bukan pemerintah yang mau mengauditnya. Itu mekanismenya. Jadi pemerintah tidak usah repot keluarkan anggaran sendiri," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut Presiden Joko Widodo sudah sepatutnya menegur Luhut atas pernyataan yang dikeluarkannya. Selain melampaui kewenangannya sebagai Menko Marves, pernyataan tersebut juga menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Menurut Ujang, pernyataan Luhut sebenarnya merupakan bentuk perlawanan dirinya terhadap LSM atau pihak-pihak yang selama ini mengkritisinya. Dengan kata lain, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan luapan emosi yang tidak secara langsung mengatasnamakan pemerintah.
"Bagaimanapun juga, walaupun itu adalah ancaman pribadinya terhadap LSM tetap saja diartikan sebagai [ancaman] dari pemerintah. Karena jabatannya itu sudah melekat, seperti Jokowi ya presiden melekat," katanya kepada Bisnis, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, menurut Ujang pemerintah pada dasarnya tak punya kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga non-pemerintah apapun itu. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan apabila rencana tersebut nantinya diwujudkan.
"Pemerintah tentunya hanya bisa melakukan audit terhadap lembaga pemerintah saja. Ke lembaga non-pemerintah atau swasta ini bagaimana dasar hukumnya juga tidak ada," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menegaskan rencana audit LSM merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Menurutnya, praktik ini merupakan hal lumrah di tataran berorganisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.
“Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (17/11/2021).
Jodi menilai keterbukaan ini merupakan aspek penting, terutama bagi para LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari Lembaga asing. Menurutnya, kegiatan-kegiatan LSM tak melulu membawa kepentingan publik melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri. Karena itu, menurut Jodi, transparansi dana jadi satu hal yang krusial.
“Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing,” ujarnya.