Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Polisi-Jaksa-Hakim Tidak Di-OTT, ICW: Logika Arteria Dahlan Bengkok

ICW mengatakan pernyataan Arteria Dahlan soal OTT seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada kesalahan logika berpikir Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal operasi tangkap tangan dengan objek aparat penegak hukum.

Diketahui, Arteria menyebut bahwa jaksa, polisi, dan hakim tidak boleh menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT).

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (19/11/2021).

Menurut Kurnia, Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Kurnia menjelaskan, ungkapan itu artinya, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum.

"Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," ujarnya.

Kurnia pun mengingatkan Arteria agar lebih cermat dalam membaca KUHAP. Hal ini lantaran, dalam KUHAP disebutkan tangkap tangan diatur secara rinci di Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

"Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," katanya.

Menurut Kurnia Arteria juga tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum.

Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. Menurut Kurnia, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup.

"Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," kata Kurnia.

Kendati demikian, Kurnia tak heran mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Hal ini lantaran, Arteria dinilai tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Arteria menyebut polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT . Menurutnya aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ungkapnya.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Simbol Negara terdiri dari Bendera yakni sang Merah Putih, Bahasa yakni Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper