Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Pendapat Epidemiolog

Rencana penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru dinilai merupakan strategi preventif penyebaran virus.
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Taman Burung Perak, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Kota Tangerang membuka kembali taman di masa PPKM level I dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimum. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Taman Burung Perak, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Kota Tangerang membuka kembali taman di masa PPKM level I dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimum. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (nataru) dinilai tepat.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan implementasi itu merupakan strategi preventif penyebaran virus.

Namun, dia menggarisbawahi kondisi lain yang mengikutinya salah satunya kegiatan ekonomi masyarakat yang sudah berjalan mengikuti kebijakan sebelumnya.

“Kalau dari strategi mitigasi [penyebaran virus], di-lockdown juga ya bisa, lebih bagus saja. Tetapi pembatasan ini juga harus mempertimbangkan strategi lainnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kegiatan ekonomi masyarakat yang sudah berjalan mengikuti aturan PPKM level 2 atau 1.

“Jangan sampai nanti malah jadi kontraproduktif di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Dicky menilai komunikasi dan sosialisasi perubahan kebijakan tidak bisa instan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri.

Lebih lanjut, dia juga menggarisbawahi solusi utama dalam penanganan pandemi tetap pada cakupan vaksinasi, deteksi dini melalui 3T, dan penerapan protokol kesejatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper