Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang tahun baru 2022, pemerintah akan terapkan PPKM level 3 guna antisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Selain menaikkan status PPKM ke level 3, pemerintah berupaya mencegah lonjakan kasus dengan melarang pesta kembang api.
Muhadjir menambahkan, bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).
Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, paling lambar 22 November 2021.