KPPU Belum Temukan Pelanggaran
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala menyampaikan bahwa penyelenggara pelayanan tes PCR konsisten mengikuti harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Sekadar informasi, pemerintah telah tiga mengubah harga eceran tertinggi (HET) tes PCR sejak Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
“Di lapangan sudah banyak pelaku usaha yang menyesuaikan tarif [tes PCR] sesuai aturan Kemenkes atau Pemerintah,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/11/2021).
Hal itu mengindikasikan, sambungnya, para importir dan distributor alat tes PCR, salah satunya reagen, berperan besar dalam menurunkan harga tes PCR.
Pasalnya, laboratorium penyedia layanan tes dalam menentukan harga sangat bergantung kepada harga reagen yang dijual oleh importir.
“Hal ini mengindikasikan peran importir dan distributor reagen dalam mempengaruhi harga tes PCR,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun KPPU, harga reagen PCR disesuaikan rerata 37,29 persen pascapenetapan HET yang baru.
“Reagen menjadi komponen dengan komposisi tertinggi dalam harga tes PCR,” kata Mulyawan.
Reagen, sambungnya, mengambil porsi hingga 55 persen pada HET sebelum September 2021.
Mulyawan juga menyampaikan, harga reagen PCR menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah Rp250.000 pada 2020, sedangkan Kementerian Kesehatan menetapkan sebesar Rp315.000.
Sementara itu, laboratorium swasta melaporkan harga reagen sebesar Rp500.000 hingga Rp600.000, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) sebesar Rp320.000 hingga Rp700.000.
Pada tahun ini, Persi merevisi harga reagen menjadi Rp250.000 sampai Rp300.000.