Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Kasus Sadikin Aksa, dari Sengketa Bukopin hingga SP3 Polisi

Kasus Sadikin Aksa dihentikan karena polisi tak menemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mendadak menghentikan penanganan kasus pelanggaran perbankan yang melibatkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.

Pasalnya, menurut Wisnu, tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu dan secara otomatis status tersangka yang disematkan ke Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.

"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).

Wisnu menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak tanggal 9 September 2021 lalu. Sayangnya, Wisnu tidak menjelaskan alasan lain penghentian perkara itu.

"Nantilah saya cek lagi (alasan penyidik)," katanya.

Sekadar informasi, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai  tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut lika-liku perjalanan kasus Sadikin Aksa dari penetapan tersangka hingga akhirnya kasusnya dihentikan oleh penyidik.

Halaman Selanjutnya
Berawal dari Kasus Bukopin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper