Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Dicuri

Berdasarkan keterangan lima orang tersangka, aksi pencurian besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung telah berlangsung selama 6 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021). /Antara-Yogi Rachman
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021). /Antara-Yogi Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur mencatat sebanyak 111.081 kilogram besi atau lebih dari 100 ton besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung telah dicuri. Berdasarkan keterangan lima orang tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan selama 6 bulan.

"Ini cukup mencengangkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan, mengutip Antara,  Senin (8/11/2021).

Saat ini Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.

Adapun Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu. Lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada 3 November 2021.

Lima tersangka pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2021 sekira jam 02.00 dini hari. Erwin mengatakan kelimanya mencuri besi proyek kereta cepat milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA.

Saat itu, petugas keamanan Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikap yang di dalamnya ada besi hasil curian.

Kapolres Erwin mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper