Bisnis.com, JAKARTA – Kekayaan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tercatat mencapai Rp179,9 miliar, hampir tiga kali lipat dari kekayaan Presiden Jokowi. Namun, Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini hanya memiliki dua unit mobil.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Jenderal Andika melaporkan kekayaannya pada Juni 2021. Aset yang dimilikinya melampaui kekayaan Jokowi yang mencapai lebih dari Rp63 miliar per Maret 2021.
Dari total kekayaannya itu, Andika Perkasa memiliki dua unit mobil senilai Rp2,6 miliar, yaitu Land Rover Sport 3.0 V6 AT tahun 2014 dan Mercedes-Benz Sprinter tahun 2018. Keduanya dibeli dengan hasil sendiri, masing-masing Rp800 juta dan Rp1,8 miliar.
Land Rover Sport 2014 adalah salah satu mobil yang diproduksi oleh Land Rover. Awalnya, mobil ini memiliki tipe subkompak, tetapi dalam perjalannya, Land Rover menjadi mobil yang lebih besar dan mewah.
Mobil itu tercatat menggendong mesin V6 berkapasitas 3,0 liter. Pemeran film James Bond, Daniel Craig pernah mempromosikan mobil itu secara langsung melalui adegan-adegan di dalam film yang menampilkan dirinya mengendarai Land Rover Sport.
Sementara itu, Mercedes-Benz Sprinter merupakan unit completely built up (CBU) yang dikirimkan langsung dari kota Dusseldorf, Jerman.
Dengan tinggi ruangan penumpang mencapai 1,9 meter, lebar 1,9 meter, dan panjang 5,9 hingga 6,9 meter, mobil van tersebut memberikan ruang yang luas dengan kapasitas penumpang maksimal 12 orang.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Andika menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan persetujuan itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat internal Komisi I DPR RI, setelah mendengarkan pemaparan visi dan visi calon Panglima TNI dan pandangan fraksi-fraksi di Komisi I.
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” kata Meutya.
Meutya mengatakan hasil persetujuan komisi I itu akan dibawa ke rapat paripurna. Hasil RDPU memberikan persetujuan terhadap calon panglima TNI sebagaimana amanat UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.