Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenderal Andika Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

Tampak mata Andika berkaca-kaca usai mendengarkan pembacaan kesimpulan rapat internal Komisi I DPR oleh Meutya Hafid.
Foto bersama anggota Komisi I DPR bersama Jenderal TNI Andika Perkasa usai disetujui menjadi panglima TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021)./Antara-Fauzi Lamboka
Foto bersama anggota Komisi I DPR bersama Jenderal TNI Andika Perkasa usai disetujui menjadi panglima TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021)./Antara-Fauzi Lamboka

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengucapkan terima kasih usai disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian," kata Andika dengan singkat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Tampak mata Andika berkaca-kaca usai mendengarkan pembacaan kesimpulan rapat internal Komisi I DPR oleh Meutya Hafid.

Usai mendapatkan persetujuan, sontak sejumlah anggota Komisi I mengajak Andika Perkasa untuk foto bersama.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan persetujuan itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat internal Komisi I DPR RI, setelah mendengarkan pemaparan visi dan visi calon Panglima TNI dan pandagan fraksi-fraksi di Komisi I.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya.

Meutya mengatakan hasil persetujuan komisi I itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Kata Meutya, hasil RDPU untuk memberikan persetujuan terhadap calon panglima TNI sebagaimana amanat UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andhika Perkasa. Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper