Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi di Jakarta.
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor usia lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 2.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat secara gratis. Salah satu layanan uji emisi secara gratis ada di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Cililitan, Jakarta Timur. Di bengkel milik Dinas Lingkungan Hidup DKI itu dibuka uji emisi setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni;
(a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga)
Baca Juga
Selain layanan uji emisi kendaraan bermotor gratis itu, berikut daftar lengkap lokasi bengkel uji emisi untuk Kendaraan mobil di Jakarta seperti dikutip dari akun instagram Dinas Lingkungan Hidup Jakarta :