Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Probolinggo untuk mengungkap kasus korupsi Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan paksa yang dilakukan Kamis (4/11/2021), berada di dua tempat. Semuanya di dalam bangunan yang beralamat Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan,” jelasnya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Ali Selasa (12/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara tersebut telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.