Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus LPEI, Tujuh Tersangka Diduga Merintangi Penyidikan

Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Mereka sempat dipanggil namun mangkir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagaj tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Ketujuh orang itu sempat dipanggil namun mangkir.

Mereka adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto

Kemudian, Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 20 November 2021 sampai 20 hari kedepan.

"Ketujuh tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Cipinang," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (3/11/2021).

Leonard mengatakan ketujuh tersangka sempat dipanggil sebagai saksi. Namun, kerap kali mangkir dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani tim penyidik," kata Leonard.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang terkait pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dari enam debitur yang sudah didalami oleh tim penyidik Kejagung, ada tiga debitur yang terbukti bermasalah dan terlibat dalam perkara korupsi LPEI.

"Dari enam debitur, ada tiga debitur yang diduga bermasalah dalam kasus ini," tuturnya dikutip Rabu (6/10/2021

Bahkan, kata Supardi, salah satu dari tiga debitur yang bermasalah itu, sudah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Sayangnya, Supardi masih belum mengungkapkan total nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi LPEI tersebut.

Kendati demikian, Supardi memastikan pihaknya bakal mengungkapkan nama-nama tersangka kasus korupsi LPEI pada pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper