Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Selain Jakarta Ini Daftar Daerah Berstatus Level 1

Pemerintah memperpenjang PPKM sejak 2 November hingga 15 November. DKI Jakarta dann sejumlah daerah berstatus level 1.
Warga berolahraga di sekitar Monumen Nasional di Jakarta, Selasa (17/8/2021). Jelang upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, banyak warga berolahraga menggunakan atribut merah putih. Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berolahraga di sekitar Monumen Nasional di Jakarta, Selasa (17/8/2021). Jelang upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, banyak warga berolahraga menggunakan atribut merah putih. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) sejak Selasa (2/11/2021) hingga 15 November. Selama periode itu, seluruh wilayah DKI Jakarta level 1.

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (1/11/2021), bahwa selain DKI Jakarta, ada beberapa wilayah lain berstatus PPKM level 1.

Berikut daftar kota dan kabupaten dengan PPKM level 1 di Pulau Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan.

2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

3. Provinsi Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

4. Provinsi Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak.

5. Provinsi Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

Penetapan level PPKM di wilayah berdasarkan pada indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Kemudian, dipadukan dengan capaian vaksinasi dosis pertama, dan capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia berusia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun wilayah PPKM level 1 bila capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan total capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper