Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Anggota Polisi Tewas Ditembak Rekannya, Motif Pelaku karena Cemburu

Seorang anggota polisi berinisial Bripka MN (38) terancam hukuman seumur hidup akibat menembak rekannya sesama polisi hingga tewas.
Garis polisi/Ilustrasi
Garis polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, MATARAM - Bripka MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman seumur hidup.

Pasalnya, ia menembak rekannya sesama anggota polisi berinisial Briptu HT (26) hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di perumahan BTN Griya Pesona Madani, Lombok Timur pada Senin (25/10/2021).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara.

Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," terangnya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2021).

Lantaran emosi, pelaku kemudian mengambil senjata api jenis senapan serbu SS-V2 Sabhara di kantornya tanpa izin.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan langsung menembaknya di bagian dada hingga tewas.

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan.

Pelaku menyerahkan diri

Usai melakukan penembakan itu, pelaku lalu kembali ke kantor polsek untuk mengembalikan senjata dan menyerahkan diri.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.

"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," terangnya.

Mendapat informasi itu, pelaku langsung dilakukan penahanan dan polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut juga dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru dari senapan serbu yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper