Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar biaya tes PCR turun menjadi maksimal Rp300.000
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa batasan tarif tertinggi PCR berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020 yang ditetapkan sebesar Rp900.000 sudah berlangsung selama setahun.
“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/10/2021).
Abdul menjelaskan bahwa Kemenkes dan BPKP sepakat menurunkan biaya maksimal tes PCR. Ini sudah berdasarkan perhitungan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 di luar Jawa dan Bali,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10/2021).