Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kekerasan Diklat Menwa UNS Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan Diklat Menwa UNS akan dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo./Istimewa
Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, pada Minggu (24/10/2021).

Meski begitu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).

Namun, jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.

Adapun ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 351 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 359 adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo.

Kapolresta Solo mengungkapkan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya Gilang, seperti pakaian yang dipakai korban, senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, dan barang bukti elektronik.

“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.

Kapolresta mengatakan dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : JIBI/Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper