Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa saksi kunci kasus tindak pidana korupsi Perum Perindo meninggal dunia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan saksi itu bernama Iwan Pahlevi selaku mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo yang meninggal dunia saat akan diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Supardi mengemukakan melalui almarhum Iwan Pahlevi, penyidik Kejagung bisa mengungkap nama tersangka lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Perum Perindo.
"Makanya bisa dibilang dia ini adalah saksi kunci ya," kata Supardi kepada Bisnis, Sabtu (23/10/2021).
Menurutnya, meskipun saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo telah meninggal dunia, namun pihaknya optimistis bisa mengungkap nama tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita optimis tetap bisa mengungkap tersangka lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo Iwan Pahlevi mendadak meninggal dunia ketika tengah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa almarhum Iwan Pahlevi adalah salah satu dari tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo.
"Kami berbelasungkawa terkait meninggalnya salah satu saksi terkait perkara Perum Perindo," kata Leonard, Kamis (21/10/2021).
Leonard menceritakan kronologi meninggalnya almarhum Iwan Pahlevi. Menurut Leonard, saksi tersebut datang ke Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian, tim penyidik menjemput saksi yang sedang duduk di ruang tunggu saksi untuk diantar ke ruang pemeriksaan nomor 10 dan langsung duduk di ruang pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Leonard, hanya berselang waktu satu menit setelah almarhum Iwan Pahlevi duduk di ruang pemeriksaan, Iwan Pahlevi mendadak kejang dan mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.
"Kemudian tim medis langsung datang untuk membantu almarhum dengan cara membantu pernafasan melalui mulut dan pijat dada di jantung," ujarnya.
Menurut Leonard, almarhum Iwan Pahlevi tidak memberikan respon setelah dibantu nafas dan pijat dada itu, kemudian langsung dilarikan ke RS Adhyaksa di Ceger Jakarta Timur.
"Namun yang bersangkutan hari ini telah dipanggil Tuhan dan saat ini yang bersangkutan akan dibawa kepada pihak keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Kejagung menetapkan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini sebagai tersangka kasus korupsi di Perum Perindo.
Wenny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang direktur swasta lainnya yaitu Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.